Beberapa hari yang lalu, negara Pakistan meminta kepada pemerintahan Saudi untuk membebaskan pajak 2000 riyal yang di kenakan kepada jamaah Pakistan yang melakukan umroh setiap tahun, dan pemerintah saudi telah menyetujuinya permintaan tersebut.
Pemimpin pertemuan Senator Maulana Abdul Ghafoor Haideri mengatakan orang-orang telah mengeluh tentang pengenaan pajak 2000 riyal pada jamaah yang melakukan lebih dari satu umroh dalam 2 tahun.
Tentang hal ini, menteri sekretaris agama dan kerukunan antar agama Muhammad Musthaq memberitahu bahwa pemerintah Saudi ingin mencegah pengulangan umrah oleh segelintir orang dan tidak diskrimitif (membeda-bedakan) terhadap orang Pakistan.
Namun, biaya ini di hapuskan juga atas permintaan Mesir danTurki. Pihak saudi setuju untuk melepaskan biaya dan hanya masalah waktu ketika mereka akan memberitahukan kebijakan tentang pencegahan pengulangan umrah.
Penghapusan biaya pajak ini belum berlaku di Indonesia, yang berarti masih di tarik pajak. Pajak juga dapat disebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN ini diterapkan oleh pemerintahan Arab Saudi. Kegunaaan PPN itu adalah untuk bahan bakar minyak (BBM), produk makanan, pakaian, tagihan dan tarif kamar hotel. Dan layanan yang tidak di kenakan PPN adalah perawatan kesehatan, layanan keuangan, dan transportasi masyarakat.
PPN sendiri diberlakukan sejak 1 januari 2018, sebesar 5% , yang membuat harga haji atau umrah naik. Jadi Pajak Inilah yang membuat Biaya Umroh anda naik.
Tambahkan Komentar Sembunyikan